Kejaksaan Agung Kejagung membeberkan nama- nama 10 beskal yang ditarik dari Komisi Pemberantasan Penggelapan( KPK). Salah satu beskal itu yakni mantan ahli ucapan KPK Ali Fikri.
” Terdapat Ahmad Burhanudin, Ali Fikri, serta Andhi Kurniawan,” tutur Kepala Pusat Pencerahan Hukum( Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar pada Medcom. id, hari ini.
Sebaliknya, Ahmad Burhanuddin merupakan Kabiro Hukum KPK serta Andhi Kurniawan ialah Kepala Bagian Penyusunan Peraturan serta Produk Hukum KPK. Kedua beskal yang pula memuat kedudukan sistemis di KPK ini turut dipulangkan Kejagung bersama Ali Fikri.
Setelah itu, 7 beskal yang lain cuma berprofesi fungsional di badan antirasuah. Ketujuh beskal itu yakni Andry Prihandono, Ariawan Agustiartono, Arif Suhermanto, Atty Novianty, Arin Karniasari, Putra Iskandar, serta Titik Utami.
Lebih dahulu dikabarkan, Kejagung menarik 10 beskal tua yang ditugaskan di KPK supaya balik bekerja di Korps Adhyaksa. Pencabutan 10 beskal itu diucap tidak tiba- tiba serta dalam bagan penyegaran di area Kejaksaan. Terlebih, para beskal tua yang ditarik sudah bekerja lebih dari 10 tahun di Badan Antirasuah.
Kejaksaan Agung Kejagung
” Serta memanglah itu telah masuk program penyegaran sebab mereka- mereka telah bekerja pada umumnya 10- 12 tahun di KPK,” tutur Harli.
Tidak hanya itu, Harli membenarkan pencabutan 10 beskal itu tidak berhubungan dengan penindakan masalah apapun. Ia mengatakan Kejagung hendak membebankan beskal lain mengambil alih 10 orang yang ditarik dari KPK.
” Metode itu hendak dicoba semacam sebelum- sebelumnya, terdapat yang dimohon balik setelah itu terdapat yang ditugaskan selaku penggantinya,” pungkas Harli.
Berita viral papua mau bangun jalan tol ke medan => Suara4d