Pertanyaan Dorongan Penentuan
Pertanyaan Dorongan Penentuan Terdakwa pada AG, Daya Hukum Mario: Siapapun Ikut serta Wajib Diproses
Jakarta- Tim Daya Hukum Terdakwa Mario Dandy Satriyo( 20) memandang seluruh pihak yang ikut serta dalam permasalahan asumsi penganiayaan kepada David wajib bertanggung jawab. Statment itu menjawab terpaut dorongan AG( 15) pacar Mario Dandy buat dijadikan terdakwa.
” Jika bagi opini aku, jika siapapun di sana yang ikut serta wajib diproses hukum,” tutur Regu Advokat Hukum, Dolfie Rompas dikala dikonfirmasi, Senin( 27 atau 2 atau 2023).
Walaupun cuma membagikan statment sokongan supaya permasalahan diusut dengan cara betul. Tetapi Dolfie menerangkan penentuan terdakwa wajib cocok dengan ketetapan hasil titel masalah interogator.
” Jika memanglah terdapat pihak lain yang memanglah pantas ditersangkakan silahkan. Tetapi itu kan wewenang interogator. Silahkan saja jika memanglah terdapat keikutsertaan siapapun itu wajib diproses hukum,” ucapnya.
Alhasil, Dolfie berkata bila ketetapan kesimpulannya AG diresmikan selaku terdakwa oleh interogator. Beliau tidak terdapat keberatan, sebab mungkin terdapatnya faktor pembiaran oleh yang berhubungan.
Pertanyaan Dorongan Penentuan
” Jadi tidak cuma konsumen aku, jika memanglah terdapat pihak lain di sana yang memanglah ikut dan di sana. Terdapat di sana serta tidak pula melaksanakan apa- apa berarti terdapat pula sejenis pembiaran,” tuturnya.
” Iya itu( faktor pembiaran) balik ke interogator, interogator yang memiliki wewenang memutuskan status orang, silahkan. Yang berarti kan di mari cara hukum wajib berakhir wajib betul- betul jelas benderang. Siapapun yang ikut serta wajib pantas diresmikan status nya. Tetapi itu wewenang polisi, aku tidak memiliki wewenang,” imbuh ia.
Melacak Permasalahan Penganiayaan David
Lebih dahulu, Polres Metro Jakarta Selatan tengah mengusut permasalahan penganiayaan yang mengenai David anak pengasuh pusat GP Ansor. Dengan memutuskan Mario Dandy Satriyo( 20) serta temannya bernama samaran Shane( 19) selaku terdakwa.
Dandy sudah ditersangkakan dengan Artikel 76 C juncto Artikel 80 bagian( 1) Hukum No 35 Tahun 2014 Mengenai Pergantian Atas Hukum No 23 Tahun 2002 Mengenai Proteksi Anak juncto Artikel 351 KUHP.
Sedangkan Shane ditersangkakan sebab diprediksi mengompori peristiwa penganiayaan serta dijerat Artikel 76 C juncto Artikel 80 bagian( 1) Hukum No 35 Tahun 2014 Mengenai Pergantian Atas Hukum No 23 Tahun 2002 Mengenai Proteksi Anak. Mereka juga diancaman kejahatan maksimum 5 tahun.
Berita heboh kini ferdy sambo akan di hukum mati => akun jp